LEARNING DEVELOPMENT AND QUALITY ASSURANCE INSTITUTIONS LP3M GORONTALO STATE UNIVERSITY
Pusat Penjaminan Mutu (Pusat PENJAMU), Merupakan salah satu Pusat dalam Struktur Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Negeri Gorontalo. Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Merupakan Kegiatan sistematik untuk meningkatkan Mutu Perguruan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan sesuai UU NO. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi. Pusat Penjaminan Mutu LP3M UNG dalam Melaksannakan kegiatan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pusat PENJAMU melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan, fasilitas, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penjaminan mutu di Universitas Negeri Gorontalo.
Ketua LP3M UNG Prof. Dr. Hj. Elya Nusantari, M.Pd didampingi Kepala Pusat Penjaminan Mutu LP3M Jumia
Focus Group Discussion (FGD) pada Kelompok 1 dalam agenda Simposium Forum Pengembangan Pendidikan da
Sebagai upaya meningkatkan budaya mutu di Universitas Negeri Gorontalo, Pusat Penjaminan Mutu LP3M m
Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 2018-01-09
Permenristekdikti No 55 Tahun 2017, tentang Standar Nasional Pendidikan KeGuruan 2018-01-10
Permenristekdikti No 62, 2016. ttg Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi 2018-01-10
UU No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi 2018-01-10
PP no 4 Tahun 2014, ttg Penyelenggaraan PT 2018-01-10